Skip to main content

Isi Rekomendasi Tim 8

Tim 8 bentukan Presiden Republik Indonesia akhirnya memberikan hasil rekomendasinya pada tanggal 17 Nopember 2009. Dan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut isi Rekomendasi Tim 8 :

EXECUTIVE SUMMARY

Proses hukum terhadap Chandra M Hamzah (selanjutnya disebut "Chandra") dan Bibit Samad Rianto(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi
pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:

a. Dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;

b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;

c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. KESIMPULAN

1. Proses Hukum Chandra dan Bibit

a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:

1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.

b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:

1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.

c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar
penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut

Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepasdari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus

Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:

1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:


a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;

b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau

c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.


2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:

a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.

2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:

a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;

b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;

c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;

d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;

e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.


3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.


4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.

5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.

6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun facebook.


7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).

B. RUANG LINGKUP

1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.


2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.


3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.

BAB II
KEGIATAN TIM 8

Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.

Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8

A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI

1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:
a. Kasus Masaro oleh Anggodo;
b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;
c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;
d. Pencatutan nama RI 1;
e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;
g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;
h. Penghitungan fee pihak terkait;
i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.

B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT

1. Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).

2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:

a. perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;

b. tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil;

c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu (oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik di mana Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.

3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;

b. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan

c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.

C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN

1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:

a. Civil Society
Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI. Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat terhadap proses hukum Chandra dan Bibit.

Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.

b. Pemimpin Redaksi Media Massa
Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari Rabu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.
9
c. Kapolri dan Jajarannya

Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji. Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik.

Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.

d. Anggodo Widjojo
Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.

e. Chandra dan Bibit
Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh fakta melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari.

Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.

Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

f. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.

g. Jaksa Agung dan Jajarannya
Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit. Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa Agung menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK di mana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam penanganan kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.

Jaksa Agung juga sudah menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan delik pemerasan. Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.

h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)
Pertemuan dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv hukum Mabes Polri. Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra dan Bibit.

i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pertemuan dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit. Selain itu, PPATK juga memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.

j. Ari Muladi
Pertemuan dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh Santoso. Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Secara terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan melalui seseorang yang bernama Yulianto.

k. Eddy Sumarsono
Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8. Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.

Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.

Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan terungkap bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita dari orang lain (testimonium de auditu).

l. Antasari Azhar
Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, 7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya, antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain. Antasari Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro; kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.

m. Tim Majalah Tempo

Pertemuan dengan Tim Majalah Tempo dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko. Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi majalah Tempo, Toriq Haddad yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan. Tempo memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan bantuan Susno Duadji.

n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK) Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi. Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.

o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)
Pertemuan dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik., S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam keterangannya Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK di antaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari KPK ke Mabes Polri.

p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)
Pertemuan dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.

Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait dengan pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.

q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)
Pertemuan dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh KPK.

r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)
Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo. Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani kasus Antasari Azhar. Dalam keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizar.

s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)
Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut, menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar) ditambahkan oleh Anggodo.

D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA

1. Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.

2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.

3. Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).

4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.

5. Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat keterangan tersebut digunakan petunjuk- petunjuk bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit.

Comments

Popular posts from this blog

Tak Terasa

Tiba tiba ku terhentak oleh wewangian yang tak biasa. Begitu lembut semerbak namun tak menusuk hidung. Aku pun beranjak dari tidur ku, untuk mencari tahu asal wewangian itu. Dimana pun ku berada wangi itu tak menghilang. Selalu sama aromanya tercium. Penasaran ku coba keluar rumah, namun wangi itupun masih tetap tercium sama seperti ketika didalam rumah. Wangi yang tak biasa. Yang menimbulkan rasa rindu. Baru kali ini ku mencium wanginya. Dan sensasi wangi ini pun menimbulkan rasa sedih. Kesedihan yang tak ku tahu penyebabnya. Namun dibalik kesedihan itu, terbesit perasaan gembira yang teramat sangat. Dan aku pun kembali tak mengerti kegembiraan akan apa. Sejenak ku termenung mencoba mengerti akan apa yang baru saja aku alami. Kini hanya rasa syukur yang ada dalam benakku. Mungkin ini wangi surga pikirku. Ya, mungkin ini wangi surga. karena sebentar lagi ramadhan akan datang. Walau pintu surga belum terbuka. Tapi wanginya sudah turun ke bumi. Lamunku menyudahi pencarian itu. Tak terasa

Trending Topics Twitter Hari Ini

Hari ini nitizen Indonesia sedang ramai membicarakan tentang momen persatuan 212. Sehingga tagar #momenpersatuan212 merajai trending topics sejak hari selasa, 01 Desember 2020.  Ramainnya netizen Indonesia menyuarakan tagar ini, bukan lah tanpa sebab. karena tanggal 2 Desember beberapa tahun yang lalu. Umat Islam di Indonesia sempat mengadakan demo yang spektakuler. Dihadiri lebih dari jutaan manusia. Terlihat dari kerumunan manusia yang menyemut di sekitar monas. Pada saat itu berkumpul nya umat dikarenakan hot topics yang sangat meresahkan.  Jadi setiap tanggal 2 desember tagar 212 entah diikuti oleh kata apapun selalu merujuk pada momen tersebut. adapun trending topics yang hari ini 12 desember 2020 adalah sebagai berikut  #momenpersatuan212 Benny Wenda 2 Desember Nadin Banser dlsbg

Minecraft, Game Klasik Yang Masih Eksis

Minecraft adalah sebuah permainan video sandbox yang dikembangkan oleh Mojang Studios. Permainan ini memungkinkan pemain untuk menjelajahi dunia virtual yang terbuka, membangun berbagai struktur dan objek dengan berbagai blok yang tersedia, serta melakukan berbagai macam kegiatan seperti berburu, bertani, dan bertarung melawan monster. Permainan ini sangat populer di seluruh dunia dan telah diadaptasi ke berbagai platform seperti PC, konsol game, dan ponsel. Minecraft juga memiliki banyak modifikasi dan tambahan konten yang dapat diunduh, termasuk dari pengembang pihak ketiga, yang memungkinkan pemain untuk memperluas pengalaman bermain mereka. Versi pertama Minecraft dirilis pada tanggal 17 Mei 2009 oleh pembuatnya, Markus Persson (juga dikenal sebagai Notch). Versi awal ini dirilis secara eksklusif untuk platform PC. Selama beberapa tahun berikutnya, Minecraft mengalami pertumbuhan yang pesat dan menjadi salah satu permainan video paling populer di dunia. Pada tahun 2014, Mojang Stud